Foto Masjid sigi Cim

Masjid Sigi Heku

Berdasarkan catatan sejarah Kesultanan Ternate, Masjid Sigi Heku pertama kali ditempatkan di kawasan Siko (sekarang berada di sekitar wilayah Kelurahan Siko, Kota Ternate).

Sejarah Pembangunan

Saat pertama kali dibangun pada tahun 1690 oleh Sultan Sirajul Mulki, masjid ini didirikan di Siko dengan nama awal Masjid Siko "Al-Awwabin". Masjid tersebut berfungsi sebagai tempat ibadah awal bagi masyarakat adat dari 12 soa (klen/marga) yang berada di bawah perlindungan hak adat Heku.

Sebelum menetap secara permanen di Kelurahan Akehuda pada tahun 1993, struktur kepengurusan adat dan kegiatan peribadatan Sigi Heku sempat berpindah-pindah lokasi beberapa kali akibat dinamika politik dan perkembangan wilayah: Tahun 1690: Berdiri pertama kali di Siko (Masjid Al-Awwabin).

Tahun 1962: Kegiatan ibadah Jumat dan perangkat adatnya dialihkan sementara ke Masjid Al-Muqarrabun. Tahun 1987: Berpindah ke Mushola Ajamiah Tul Khairiah. Tahun 1990: Sempat berlokasi di Mushola Al-Isra. Tahun 1993: Sultan Mudaffar Syah secara resmi memberikan wilayah tetap di Akehuda untuk mendirikan bangunan fisik Sigi Heku secara permanen hingga hari ini.

Konflik tahun 1962

pada sejarah Masjid Sigi Heku merujuk pada peristiwa perebutan otoritas pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Masjid Al-Awwabin Siko antara kelompok gerakan Pemuda Rakyat dengan perangkat syara' adat (Bobato Akhirat) Kesultanan Ternate.

Peristiwa ini dipicu oleh tensi sosiopolitik nasional pada awal tahun 1960-an, di mana kelompok-kelompok sayap kiri/massa pemuda di berbagai daerah gencar melakukan aksi pengambilalihan aset, institusi, atau ruang publik demi menegaskan kekuasaan mereka.

Berikut adalah kronologi konflik yang memicu eksodus perangkat adat Sigi Heku tersebut: Pengambilalihan Paksa Ibadah Jumat Kelompok yang mengatasnamakan gerakan Pemuda Rakyat mendatangi Masjid Al-Awwabin di Kompleks Siko.

Mereka mencoba mengambil alih otoritas mimbar dan pelaksanaan ibadah shalat Jumat yang sejak ratusan tahun menjadi hak prerogatif dan dijalankan sesuai tata cara adat Kesultanan Ternate.

Eksodus Bobato Akhirat (Perangkat Adat)

Demi menghindari pertikaian fisik yang menodai kesucian rumah ibadah, para Bobato Akhirat (imam, khatib, modin, dan perangkat syara' Kesultanan) memutuskan untuk mundur. Mereka meninggalkan Masjid Siko sambil membawa atribut sakral keagamaan kesultanan, salah satunya adalah tongkat khotbah perwakilan wilayah Heku.

Awal Mula Pengungsian Sigi Heku

Dari Siko, para pemangku adat ini berjalan kaki mengungsi ke arah utara menuju wilayah Dufa-Dufa.Mereka menyelamatkan tradisi ibadah Sigi Heku dengan menumpang di Masjid Al-Muqarrabun Dufa-Dufa pada tahun 1962 tersebut.

Peristiwa tahun 1962 inilah yang menjadi alasan utama mengapa fisik Masjid Sigi Heku yang asli di Siko akhirnya terlepas dari otoritas adat kesultanan. Konflik ini memulai pengembaraan panjang perangkat adat Sigi Heku selama 31 tahun ke berbagai mushola, sebelum akhirnya diberikan lahan permanen oleh Sultan Mudaffar Syah di Akehuda pada tahun 1993.

Secara hukum Islam fiqih (syariat), tata cara shalat di masjid Kesultanan Ternate—baik di Sigi Lamo maupun tiga masjid adat lainnya seperti Sigi Heku—tetap mengacu pada Mazhab Syafi'i.

Rukun shalat, bacaan fatihah, sujud, dan jumlah rakaat sama persis dengan umat Muslim pada umumnya.Namun, yang membuatnya berbeda secara pasti dan nyata adalah tata tertib adat (Adat se Atorang) yang melekat ketat pada pelaksanaan ibadah tersebut. Perbedaan tata cara ibadah bernuansa Islam-Adat ini meliputi aturan pakaian, protokol saf, status jamaah, hingga bahasa khotbah.

← Kembali ke Beranda
© 2026 Dinas Kebudayaan Kota Ternate