Hukum Adat Ternate pada abad ke-13 (tahun 1200-an) merupakan narasi tentang masa transisi besar, di mana tatanan sosial kemasyarakatan Ternate berubah dari klan-klan suku terpisah menjadi satu kesatuan pemerintahan yang teratur. Pada masa ini, fondasi hukum adat yang disebut Galib se Lukudi (adat istiadat kuno) mulai dirumuskan dan dilembagakan.
Pembentukan, prinsip, dan penegakan Hukum Adat Ternate pada abad ke-13
Titik Balik Musyawarah Foramadiahi (1257 M). Sebelum pertengahan abad ke-13, Pulau Gapi (nama kuno Pulau Ternate) dihuni oleh berbagai klan yang dipimpin oleh seorang Momole (kepala marga/suku). Pada masa itu, belum ada hukum tertulis, dan konflik antarklan sering terjadi karena aturan hukum hanya mengandalkan Adat Kabasarang—hukum adat kuno yang didasarkan pada kekuatan fisik dan mistisisme semata.
Melihat ramainya jalur perdagangan rempah internasional yang mendatangkan pedagang dari luar, para kepala suku menyadari perlunya hukum persatuan. Maka pada tahun 1257 M, bertempat di perbukitan Foramadiahi, empat Momole utama Ternate bersama pemimpin dari Tidore, Jailolo, dan Bacan berkumpul dalam sebuah musyawarah besar. Pertemuan ini melahirkan dua keputusan bersejarah: Menyepakati berdirinya lembaga adat tertinggi untuk menjadi pedoman bersama.Mengangkat Momole Ciko sebagai pemimpin tunggal pertama dengan gelar adat Kolano (Raja) Baab Mashur Malamo (1257–1272).
Isi dan Struktur Hukum Adat Abad ke-13
Sejak era Kolano pertama ini, hukum adat tidak lagi dijalankan semena-mena lewat kekuatan otot, melainkan diatur melalui struktur lembaga yang ketat. Hukum adat pra-Islam Ternate pada abad ke-13 bertumpu pada konsep: Adat se Atorang: Aturan adat baku yang mengatur tata krama, hak individual, tata cara bercocok tanam, hingga tata kelola perdagangan rempah (cengkih) dengan pedagang asing. Lembaga Fala Raha: Hukum adat membagi kekuasaan ke dalam empat klan bangsawan utama (Fala Raha atau empat rumah) yang bertindak sebagai representasi para Momole masa lalu. Badan adat ini berfungsi mirip dewan penasihat sekaligus hakim adat yang membatasi kekuasaan absolut seorang Kolano (Raja).
Nilai Keadilan dan Sanksi Hukum Adat
penegakan hukum adat abad ke-13 kental dengan asas musyawarah, keadilan komunal, dan pemulihan keseimbangan alam. Jika seseorang melakukan pelanggaran (seperti pencurian atau penganiayaan), sanksi adat yang dijatuhkan biasanya bukan hukuman mati, melainkan hukuman pengasingan atau denda sosial berupa penyerahan hasil bumi kepada klan korban demi membersihkan nama baik pelaku.Hukum adat juga mewajibkan rakyat tunduk pada perintah Kolano selagi sang pemimpin menjalankan amanah untuk perlindungan rakyat. Jika seorang Kolano melanggar asas Adat se Atorang, dewan Fala Raha berhak menegur atau bahkan menurunkan raja tersebut dari takhtanya.
Hukum adat abad ke-13 inilah yang menjadi tiang pancang kokoh bagi peradaban Ternate. Beberapa abad kemudian (abad ke-15), ketika Islam masuk dan diadopsi secara resmi, hukum adat ini tidak dibuang, melainkan diselaraskan dengan syariat Islam melalui filosofi terkenal: "Adat matoto seoran, syara matoto kitabullah" (Adat bersendi syara, syara bersendi Kitabullah).