Jl. Pahlawan Revolusi No.12, Ternate 97712 | Maku Gawene 1999
SK Kepala Dinas No. 420/ /Disbud/2026 | 14 Komponen PermenPAN 15/2014
a) Surat Permohonan, b) Proposal Kegiatan, c) Fotokopi KTP Penanggung Jawab, d) Surat Pernyataan Tidak Mengandung SARA
Pemohon → PTSP/Front Office → Verifikasi Bidang → Validasi Kadis → Penerbitan Rekomendasi → Penyerahan (Alur 5 langkah)
Maksimal 3 hari kerja sejak berkas lengkap. Jika lewat, akan ada notifikasi WA.
Rp 0 (Gratis) Tidak dipungut biaya. Sesuai Perda Kota Ternate. Waspada pungli!
Surat Rekomendasi Kegiatan Kesenian & Kebudayaan yang ditandatangani Kepala Dinas + QR Validasi
WA: 0821-xxxx-xxxx, Email: disbud.ternate@gmail.com, Kotak Saran, SP4N-Lapor. Tindak lanjut 2x24 jam
UU 5/2017 Pemajuan Kebudayaan, PP 87/2021, Perwali 45/2023 SOTK Disbud
Ruang tunggu, AC, Kursi roda, Toilet, Pojok Baca Budaya, Free Wifi, Alat Kesenian
Pamong Budaya Ahli, Sarjana Budaya/Seni, Bersertifikat Bimtek Pelayanan Publik
Sekretaris Dinas & Inspektorat Kota Ternate, Evaluasi Triwulan
3 Orang: 1 Front Office, 1 Verifikator Bidang Adat & Seni, 1 Kepala Dinas
Pelayanan sesuai Maklumat, Jika tidak sesuai siap menerima sanksi & ganti rugi pelayanan ulang
Dokumen aman, diarsip digital, bebas pungli, kerahasiaan data pemohon terjamin
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap bulan, IKM target >85% Sangat Baik, publikasi di medsos
Ternate, 22 September 2026
Kepala Dinas Kebudayaan
Kota Ternate,
RUKMINI A. RAHMAN, SE., M.Si
NIP. 196809041993022005