TUGAS & FUNGSI
Maklumat Tupoksi

PEMERINTAH KOTA TERNATE
DINAS KEBUDAYAAN

Jl. Pahlawan Revolusi No.12, Ternate 97712 | Maku Gawene 1999

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Perwali Kota Ternate No. 45 Tahun 2023

A

TUGAS

Dinas Kebudayaan Kota Ternate mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, meliputi:

  • Pelestarian tradisi, adat istiadat, dan kearifan lokal Ternate
  • Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya & Warisan Budaya Tak Benda
  • Pembinaan kesenian, bahasa, dan sastra daerah Maluku Utara
  • Pengelolaan museum, taman budaya, dan sanggar seni
B

FUNGSI

1. PERUMUSAN KEBIJAKAN

Perumusan kebijakan teknis di bidang pelestarian adat, cagar budaya, kesenian dan permuseuman.

2. PELAKSANAAN KEBIJAKAN

Pelaksanaan pembinaan sanggar, komunitas adat, event budaya Maku Gawene & Festival Legu Gam.

3. EVALUASI & PELAPORAN

Evaluasi pendataan WBTb, cagar budaya, serta pelaporan capaian kinerja bidang kebudayaan.

4. ADMINISTRASI DINAS

Pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian dan pengelolaan aset Dinas Kebudayaan.

5. FUNGSI LAIN

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait urusan kebudayaan dan pelestarian nilai-nilai adat Kesultanan Ternate.

BUDAYA LESTARI, TERNATE MAJU - MAKU GAWENE 1999

Ditetapkan di Ternate, 22 September 2026
KEPALA DINAS KEBUDAYAAN KOTA TERNATE
DINAS KEBUDAYAAN KOTA TERNATE - TUGAS DAN FUNGSI - PERWALI NO.45/2023