Jl. Pahlawan Revolusi No.12, Ternate 97712 | Maku Gawene 1999
Berdasarkan Perwali Kota Ternate No. 45 Tahun 2023
Dinas Kebudayaan Kota Ternate mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah, meliputi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pelestarian adat, cagar budaya, kesenian dan permuseuman.
Pelaksanaan pembinaan sanggar, komunitas adat, event budaya Maku Gawene & Festival Legu Gam.
Evaluasi pendataan WBTb, cagar budaya, serta pelaporan capaian kinerja bidang kebudayaan.
Pelaksanaan administrasi, keuangan, kepegawaian dan pengelolaan aset Dinas Kebudayaan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait urusan kebudayaan dan pelestarian nilai-nilai adat Kesultanan Ternate.
BUDAYA LESTARI, TERNATE MAJU - MAKU GAWENE 1999